Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
Jenis-Jenis Kejahatan Cyber
- Joy Computing Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
- Hacking Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
- The Trojan Horse Manipulasi data atau program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program , menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
- Data Leakage Adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
- Data Didling Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.
- To Frustate Data Communication atau Diddling Yaitu penyianyiaan data computer
- Software Privaci Yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
No comments:
Post a Comment