...Daftar Isi...

Wednesday, May 1, 2013

~Pengertian Cyberlaw dan Jenis Kejahatan Cyber




            Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).


Jenis-Jenis Kejahatan Cyber
  • Joy Computing Adalah pemakaian komputer orang lain tanpa izin . Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
  • Hacking Adalah mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
  • The Trojan Horse Manipulasi data atau program dengan jalan mengubahdata atu instruksi pada sebuah program , menghapus, menambah, menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
  • Data Leakage Adalah menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan.
  • Data Didling Yaitu suatu perbuatan mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah mengubah input atau output data.
  • To Frustate Data Communication atau Diddling Yaitu penyianyiaan data computer
  • Software Privaci Yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.

No comments:

Post a Comment