Berikut
ini adalah beberapa contoh kasus cyber law dan cyber crime antara lain:
1. Pada
tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di Bank melaluikomputer sebagaimana
diberitakan “ Suara Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang
mahasiswa yang membobol uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak
Rp.372.100.000,00 dengan menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut
dari teknologi komputer berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu
ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Analisa Kasus : Kasus ini modusnya
adalah murni kriminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan.Sebaiknya internet digunakan untuk kepentingan yang
bermanfaat, dan tidak merugikan orang lain. Penyelesaiannya, karena kejahatan
ini termasuk penggelapan uang pada Bank dengan menggunakan komputer sebagai
alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia
maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, mendapat
sanksi hukuman penjara selama 5 tahun. dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan,
mendapat sanksi hukuman penjara selama 4 tahun.
2. Cybersquating.
Carlos Slim adalah orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelolah
brandingnya di internet, sampai domainnya di serobot orang lain. Beruntungnya
kasus ini termasuk ke golongan cybersquatt sehingga domain carlosslim.com bisa
diambil alih. Modus nya memperdagangkan popularitas perusahaan dan Keywords
Carlos Slim dengan cara menjual Iklan Google kepada pesaingnya.
Analisa Kasus: Penyelesaian Kasus
ini menurut kami seharusnya para pemilik branding di internet dapat menjaga
domainnya, dan para pesaing seharusnya dapat bersaing secara sehat tanpa ada
kecurangan. Untuk tenaga IT yang berkualitas dapat memberikan manfaat yang baik
dan benar atas ilmu yang ia punya tidak untuk disalah gunakan. Penyelesaiandi
Amerika adalah dengan menggunakan Prosedur Anticybersquatting Customer
Protection Act (ACPA) memberi hak untuk pemilik merk dagang untuk menuntut
sebuah Cybersquatter di pengadilan federal dan mentrasfer nama domain kembali
ke pemilik merk dagang. Dalam beberapa Kasus Cybersquatter harus mengganti rugi
uang. Namun lain halnya jika di Indonesia yaitu dengan menggunakan Pasal-pasal
seperti berikut :
- Pasal 382 KUHP tentang Persaingan Curang "Barang siapa yang mendapatkan melangsungkan atau memperluas hasil perdagangan atau perusahaan milik sendiri atau orang lain, melekukan perbuatan curang untuk menyesatkan khalayak umum atau seseorang tertentu, diancam karena persaingan curang dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga belas ribu lima ratus rupiah, bila perbuatan itu dapat menimbulkan kerugian bagi konkuren-konkuren orang lain itu."
- Pasal 362 tentang Pencurian."Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
- Pasal 378 tentang Penipuan."Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
- Pasal 22 dan 60 UU no. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi untuk tindakan Domain Hijacking.
3. Penyebaran
virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis cyber crime yang terjadi pada
bulan Juli 2009. Twitter ( salah satu jejaring sosial ) kembali menjadi media
infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan
menular melalui postingannya, dan mengjangkit semua followers. Semua kasus ini
hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran Malware di seantero jejaring
sosial. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 di serang oleh
penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya,
maka otomatis mendownload Trojan-downloader.Win32.
Analisa Kasus : menurut kami
seharusnya para pengguna jejaring sosial harus berhati-hati dengan adanya
penyebaran virus yg disengaja karena akan merusak sistem jaringan komputer
kita. Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus akun yang bersangkutan
bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan
password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang
lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim
keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman
yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum. Adapun Hukum
yang dapat menjerat Para Penyebar Virus tersebut tercantum dalam UU ITE yaitu
Bab VII Pasal 33 tentang Virus, Membuat sistem tidak bekerja. Pelanggaran UU
ITE ini akan dikenakan denda 1 ( Satu ) Milliar rupiah.
4. Carding
adalah satu Cyber Crime di daerah Bandung sekitar tahun 2003. Carding merupakan
kejahatan yang dilakukan untuk mencari nomor kartu kredit milik orang lain dan
dapat digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. para pelaku kebanyakan
remaja tanggung dana mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah
beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet dengan menggunakan kartu
kredit orang lain. Para pelaku rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar
di Kota Bandung.Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit
yang mereka dapat dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian
ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam
penyelidikan lebih lanjut.
Analisa kasus : menurut kami
seharusnya pengguna carding lebih mengetahui sejauhmana tingkat kejahatan kartu
kredit sekarang ini agar para pengguna kartu kredit bisa lebih mengantisipasi
dalam kasus ini.Modus kejahatan ini adalah Pencurian, karna pelaku memakai
kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan disitus
lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka akan dibidik dengan
pelanggaran pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 363 tentang pencurian dan
Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas. Adapun keterangan lebih lanjut tentang
pasal 378 tentang Penipuan : "Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dan memakai
nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat maupun dengan ataupun
dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan suatu
benda kepadanya, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam
karena penipuan paling lama 4 tahun penjara”. Sedangkan untuk Pasal 363 tentang
Pencurian yaitu: " Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau
sebagian milik orang lain, dengan maksud dimiliki dengan melawan hukum, diancam
karena pencurian dengan penjara pidana paling lama 5 tahun atau denda paling
banyak sembilan ratus rupiah”. Untuk Pasal 263 tentang Pemalsuan Identitas
yaitu : "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat
menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan
hutang, atau boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan
dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh otang lain, menggunkan surat-surat
itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka bila mempergunakannya
akan dapat mendatangkan sesuatu kerugian, karena pemalsuan surat, dengan
hukuman penjara selama-lamanya enam tahun".
5. Perjudian
online, pelaku menggunakan sarana internet untuk melakukan perjudian. Seperti
yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam. Para pelaku melakukan praktiknya
dengan menggunakan system member yang semua anggotanya mendaftar ke admin situs
itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan
transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola
Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di televisi. Untuk
setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp 100 ribu bisa
mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih.
Analisa kasus: menurut kami
seharusnya perjudian online harus ditindak lanjuti agar tidak menyebar seluas
mungkin dan admin web tidak memberikan izin pada web yang menyediakan situs
untuk perjudian. Sedangkan para pengguna seharusnya tidak mengikuti perjudian
online tersebut karena dapat merugikan.Modus para pelaku bermain judi online
adalah untuk mendapatkan uang dengan cara instan. Dan sanksi menjerat para
pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang
ancamannya lebih dari 5 tahun.Adapun isi pasal 303 tentang perjudian yaitu:
Pasal 303 ayat (3) KUHP sebagai berikut : “Yang disebut permainan judi adalah
tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung
pada peruntungan belaka, juga karena permainnya lebih terlatih atau lebih
mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan
lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau
bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya”. Ancaman pidana perjudian
sebenarnya sudah cukup berat, yaitu dengan hukuman pidana penjara paling lama
10 tahun atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima
Juta Rupiah).
6. Contoh
kasus yang terjadi adalah pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa
berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan
pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan.
Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan
kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik
T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat
latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel
permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan
Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan
(Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri
merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara
Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel
dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX
lebih canggih daripada F16.
Analisa Kasus : Menurut kami dari
kasus ini memungkinkan ada oknum terkait yang mencuri atau memberikan data atau
dokumen tentang kerja sama antara Indonesia dengan KorSel.namun sampai saat ini
kasus ini masih simpang siur atas kelanjutannya. Sebaiknya orang yang memegang
tanggung jawab atas rahasia data ini lebih menjaga atas hal yang tidak diinginkan
dan menjadi tenaga ahli yang profesional.Modus dari kejahatan tersebut adalah
mencuri data, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik
digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain. Indentity Thef
merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan
penipuan. Kejahatan ini juga sering diikuti dengan kejahatan data leakage.
Perbuatan melakukan pencurian dara sampai saat ini tidak ada diatur secara
khusus. Modus Operandi: Adalah pencurian data untuk mematai-matai hal –hal
rahasia yang dilakukan oleh suatu negara. Dan sanksi menjerat para pelaku yakni
dikenakan pasal 363 tentang pencurian dalam keadaan memberatkan diancam dengan
pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu juga dikenai pasal 406 KUHP
tentang kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain dan
dikenai pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3 : “Setiap orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik
dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system
pengaman (cracking, hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3
setiap orang yang memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling
banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)”.
7. Pada
tahun 1994 seorang sekolah musik yang berusia 16 tahun. Yang bernama Richard
Pryce atau lebih dikenal dengan hacker alias Datastream Cowboy ditahan lantaran
masuk secara ilegal kedalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data
dari graffits Air Force, nasa dan korean atomic research institute atau badan
penelitian atom korea. Dalam intgrosasinya dengan FBI, ia mengaku belajar
hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet
danmenjadikan seorang mentor yang memiliki julukan “kuji”. Hebatnya , hingga
saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keadaanya. Hingga akhirnya pada
febuari 1995 giliran kevin mitnick diganjar hukum penjara untuk yang kedua
kalinya. Dia di tuntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu
kredit. Bahkan ketika ia bebas ia menceritakan kondisinya ketika di penjara
yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.
Analisa kasus : Menurut Kami seharusnya
Richard Prycw belajar sesuai dengan umurnya, tidak untuk sebagai hacking atau
cracking yang menjadi penjahat dunia maya, dia masih bisa mencari atau belajar
yang bermanfaat lainnya. Sebaiknya para pengguna internet atau yang memiliki
kemampuan tentang IT dapat menggunakan kembali Pada tahun 1982 telah terjadi
penggelapan uang di Bank melaluikomputer sebagaimana diberitakan “ Suara
Pembaharuan “ edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa yang membobol
uang dari sebuah Bank swasta di Jakarta sebanyak Rp.372.100.000,00 dengan
menggunakan sarana komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer
berupa komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan
informasi global yang dikenal dengan internet.





No comments:
Post a Comment